Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLH/BPLH Panggil 8 Korporasi Besar Sumut Terkait Banjir dan Longsor Sumatera

KLH/BPLH Panggil 8 Korporasi Besar Sumut Terkait Banjir dan Longsor Sumatera Kredit Foto: Jababeka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di Sumatera Utara. Langkah ini menyusul sorotan terhadap dugaan kegagalan pengelolaan lingkungan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan terkait aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

“Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: KLH/BPLH Pasang Plang Pengawasan dan Segel Area Dua Perusahaan Sawit Pasca-Banjir Sumatera

Hanif menekankan bahwa pemanggilan tersebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang telah dijalankan.

Delapan perusahaan yang dipanggil meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam proses awal, KLH/BPLH menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Temuan tersebut mencakup praktik pembukaan lahan di luar batas persetujuan lingkungan, kegagalan perusahaan menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, serta lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.

Baca Juga: KLH/BPLH Segel Tambang Penyebab Banjir di Sumbar, Temukan Bukaan Terbengkalai

Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.

Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang kuat, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan secara komprehensif.

“Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir,” ujarnya.

Pendekatan berbasis bukti ilmiah (scientific evidence) tersebut diharapkan menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun penerapan sanksi terhadap korporasi yang terbukti melanggar.

“Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha,” ucapnya.

Baca Juga: RI Mantapkan Diri Jadi Hub Pasar Karbon Regional, KLH/BPLH Bicara Tegas di COP30

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa pemanggilan delapan korporasi tersebut mencerminkan komitmen KLH/BPLH dalam memperkuat pengawasan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha.

“Ini adalah pesan keras bagi korporasi: Lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: