Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nanovest Jadi Crypto Exchange Pertama Berizin OJK yang Hadirkan Layanan Staking di Indonesia

Nanovest Jadi Crypto Exchange Pertama Berizin OJK yang Hadirkan Layanan Staking di Indonesia Kredit Foto: Nanovest
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nanovest resmi mencatatkan tonggak penting dalam industri keuangan digital sebagai crypto exchange pertama di Indonesia yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghadirkan layanan staking Ethereum (ETH).

Persetujuan ini memperkuat posisi Nanovest sebagai pelopor inovasi produk kripto yang teregulasi, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan yang aman dan sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku. 

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK No. S-327/IK.11/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap dokumen yang disampaikan, OJK menyetujui rencana aktivitas lain Nanovest berupa layanan staking yang berasal dari aset kripto berbasis mekanisme Proof of Stake.

Staking sendiri merupakan proses penguncian aset kripto berbasis Proof of Stake untuk mengaktifkan validator di jaringan blockchain. Validator berperan dalam menyimpan data, memproses transaksi, serta menambahkan blok baru ke dalam blockchain. Mekanisme ini menjadi pondasi penting dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan jaringan Ethereum, sekaligus memberikan insentif berupa reward dalam bentuk ETH kepada para staker

Baca Juga: Pasar Global Capai Rekor All-Time High 2025, Transaksi Nanovest Melesat 95%

Dalam ekosistem Ethereum, staking secara mandiri umumnya memerlukan kepemilikan sebesar 32 ETH untuk menjalankan satu validator penuh. Persyaratan tersebut kerap menjadi hambatan bagi investor ritel untuk berpartisipasi langsung dalam proses staking.

Melalui peran exchange seperti Nanovest, staking Ethereum kini dapat diakses dengan lebih inklusif, memungkinkan pengguna untuk ikut serta dalam pengamanan jaringan Ethereum dan memperoleh imbal hasil tanpa harus memenuhi batas minimum 32 ETH. Dengan demikian, setiap pengguna, dengan jumlah ETH berapa pun, dapat berkontribusi dalam menjaga jaringan sekaligus memperoleh reward

Sebagai salah satu jaringan blockchain terbesar di dunia, Ethereum memiliki skala ekosistem yang signifikan. Hingga saat ini, total ETH yang di-stake telah mencapai lebih dari 35,6 juta ETH dengan jumlah validator hampir menembus satu juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: