Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih bukan ancaman bagi pelaku usaha lokal seperti warung kecil atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan mitra.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan Kopdes Merah Putih merupakan mitra bagi usaha lokal yang memperkuat dan mengkonsolidasikan potensi ekonomi desa, termasuk produk lokal dan hasil pertanian lokal.
Baca Juga: Volume Usaha Koperasi di Bali Capai hingga Rp18 Triliun
Ini disampaikan Wamenkop dalam Agenda Forum Tematik Pengawasan Kopdes Merah Putih Berbasis Partisipasi Anggota dan Masyarakat di Bali, Jumat (12/12/2025).
“Sebaliknya, koperasi ini diharapkan menjadi mitra yang memperkuat dan mengkonsolidasikan potensi ekonomi desa, termasuk produk lokal dan hasil pertanian lokal,” ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Rabu (24/12).
Farida menegaskan, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis oleh anggota, berbeda dengan BUMDes yang pengelolaannya berada di tangan kepala desa dan perangkatnya. “Dengan koperasi, seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, agar Kopdes/Kel Merah Putih menghindari sifat eksklusif. Seluruh warga desa dan kelurahan harus memiliki hak yang sama untuk bergabung dan merasakan manfaatnya.
“Keberhasilan program Kopdes Merah Putih tidak hanya bergantung pada Pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Farida menyampaikan, hingga saat ini, sudah terbentuk sekitar 82.800 koperasi desa dan kelurahan berbadan hukum yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Koperasi (SimkopDes).
Dari jumlah tersebut, data pembangunan fisik seperti gedung dan gudang telah mencapai 23.000 unit, sementara data lahan yang masuk mencapai sekitar 37.000.
“Angka ini menunjukkan tantangan, sekaligus peluang besar dalam mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu menjaga dan mewujudkan swasembada pangan serta membangun ekonomi desa yang mandiri,” ucap Wamenkop Farida.
Program Kopdes Merah Putih ini bukan hanya tugas Kementerian Koperasi (Kemenkop), tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat yang terlibat. Mulai dari pengurus, pengawas, pemerintah desa, hingga masyarakat luas.
“Pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan fisik, operasionalisasi, dan pengelolaan koperasi,” ungkapnya.
Menurutnya, koperasi ini adalah milik bersama masyarakat desa dan kelurahan, sehingga setiap warga berhak untuk menjadi anggota dan ikut mengawasi agar koperasi berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Farida menegaskan, keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari kokohnya bangunan atau besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU), tapi juga dari partisipasi anggota yang aktif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement