'Pengembalian Tidak Menghapus Pidana', KPK Sentil Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing
Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terus berkembang. Kini, perhatian ikut mengarah kepada pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut pernah ditinggali sebuah amplop oleh Suhardiman saat audiensi, namun langsung memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian amplop tetap akan menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.
"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan tersebut merespons penjelasan Raja Juli Antoni mengenai audiensi dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Baca Juga: Hukuman Nadiem Makarim akan Dihapus seperti Tom Lembong? Ini Kata Anak Buah Prabowo
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui ada amplop yang ditinggalkan setelah Suhardiman keluar dari ruangan. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya.
Raja Juli juga menjelaskan bahwa proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena terkendala penjadwalan. Amplop itu kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menurut KPK, seluruh fakta, termasuk soal amplop yang sempat dikembalikan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: