Kredit Foto: Ist
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung pemerintah menertibkan ormas yang kerap mengintimidasi dan menggunakan kekerasan fisik dalam mendesakan kepentingan dan keinginan pribadi maupun kelompoknya yang mengarah pada praktek premanisme.
Ia mendukung langkah Menkopolkam Budi Gunawan yang menyatakan aksi premanisme yang berlindung dibalik nama ormas harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
"Karenanya, aparat penegak hukum tidak boleh kalah dari kelompok preman yang kerap meresahkan masyarakat melalui praktek pemerasan dan pemalakan," kata Ketua IPW Teguh Santoso.
Pernyataan Menkopolkam tersebut harus didukung oleh semua elemen masyarakat karena tindakan premanisme yang marak dengan segala bentuknya; pungli pada pedagang, pemerasan pada dunia usaha, pelarangan kegiatan usaha secara paksa, penguasaan tanah secara melawan hukum serta intimidasi yang tersiar melalui media sosial harus diberantas agar ketertiban dan keamanan terjaga.
IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Anti Premanisme tujuannya, tindakan-timdakan premanisme yang dilakukan oleh ormas-ormas harus ditertibkan dan ditindak.
Ia menilai pernyataan Hercules selaku Ketua Umum Grib Jaya yang akan mengirimkan anggotanya menggeruduk Kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan juga pernyataan verbal menantang Jenderal Purn Tri Sutrisno, Jenderal Purn Sutiyoao, dan Jenderal Purn. Gatot Nurmantyo memperlihatkan menguatnya kelompok-kelomppk ormas yang mengandalkan kekuatan massa untuk mengintimidasi.
"Hal itu tidak bisa dibiarkan oleh Polri lantaran tugas Polri adalah memelihara ketertiban dan juga menindak berdasarkan hukum," jelasnya.
Sugeng juga menyoroti beberapa aksi premanisme GRIB di daerah, seperti GRIB Jaya Kalteng menghentikan operasional sebuah pabrik.
Dalam sebuah video itu terlihat spanduk yang bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh DPD Grib Jaya Kalteng”.
Kondisi ini membuat Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan marah dan langsung bertindak dengan memerintahkan anggotanya membuat laporan polisi model A untuk melakukan penyelidikan sebagai langkah tindakan hukum.
Langkah Polri tersebut menurut IPW, harus juga dibarengi dengan evaluasi dan pengkajian terhadap kelompok-kelompok ormas yang melakukan praktek-praktek premanisme oleh Kementerian Dalam Negeri (kemensagri).
"Bila memenuhi syarat untuk dibubarkan berdasarkan UU ormas maka Kemendagri harus bertindak tegas. Pemerintah tidak boleh kalah oleh premanisme yang dibangun oleh ormas," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement