Kredit Foto: Istimewa
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM) berbalik arah dari dakwaan awal jaksa. Alih-alih mengukuhkan tuduhan pidana, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa tidak dapat dipisahkan dari konteks dugaan penambangan tanpa izin yang diduga terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Perkara yang diputus pada Rabu (17/12/2025) itu menyeret Marsel Bialembang dan Awwab Hafizh, dua karyawan PT WKM yang sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang Pertambangan dan Kehutanan. Namun dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nikel PT WKM tidak dilakukan dengan niat jahat atau untuk menguasai kawasan secara melawan hukum.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyebut langkah tersebut harus dipahami sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas yang patut diduga sebagai penambangan ilegal oleh pihak lain. Dalam sidang, hakim sempat menyinggung adanya indikasi keterlibatan PT Position dalam kegiatan tambang yang tidak memiliki dasar perizinan sah.
Majelis menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan kehutanan. Pemasangan pagar kayu di jalan logging Kilometer 11.450, Halmahera Timur, dinilai bersifat sementara, tidak diikuti aktivitas eksploitasi, serta tidak menunjukkan niat menguasai kawasan hutan.
Baca Juga: Satgas PKH Sebut 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 T
Dalam bagian pertimbangan hukum, hakim menyebut dugaan penambangan ilegal oleh PT Position sejalan dengan temuan hasil penyelidikan aparat pengawasan pertambangan Kementerian ESDM. Meski demikian, majelis menegaskan bahwa dugaan pidana terhadap korporasi tersebut harus diuji melalui proses hukum tersendiri.
“Satu perkara tidak meniadakan perkara lain. Namun pembuktiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang berbeda,” ujar Sunoto di persidangan. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa atas dua dakwaan.
Majelis hanya menyatakan keduanya terbukti secara formil merintangi kegiatan pertambangan dan menjatuhkan pidana lima bulan 25 hari penjara. Namun karena masa penahanan telah dijalani lebih lama dari putusan, hakim memerintahkan agar Marsel dan Awwab segera dibebaskan dari tahanan. Sementara dakwaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan dinyatakan tidak terbukti seluruhnya.
Putusan tersebut segera memicu gelombang reaksi dari masyarakat sipil. Banyak pihak menilai hakim telah memberi sinyal kuat bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukanlah tindakan dua pekerja, melainkan dugaan praktik tambang ilegal yang belum tersentuh penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, menyebut negara tidak boleh berhenti pada pembebasan terdakwa semata. Ia meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan yang telah diungkap secara terbuka di ruang sidang.
“Kalau hakim sudah menyebut adanya dugaan tambang ilegal, aparat jangan pura-pura tidak dengar. Negara harus hadir,” kata Uchok. Ia mengingatkan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menutup ribuan tambang ilegal di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement