Beredar Dokumen yang Berisi Syarat Mobil CBU Impor Utuh yang Mau Masuk Pasar Otomotif Harganya Harus di Atas Rp1 Miliar
Kredit Foto: Xinhua
Beredar sebuah dokumen yang tersebar di LinkedIn, diduga berasal dari Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI).
Dokumen itu berisi surat edaran bahwa mulai 1 Januari 2026, semua kendaraan listrik (EV) impor penuh (CBU) baru dari merek-merek baru yang belum memasuki pasar Malaysia harus dihargai RM250.000 ke atas (atau sekitar Rp1 miliar ke atas) dan daya motornya minimal 200 kW (272 PS).
Ini tidak memengaruhi merek dan model EV CBU yang sudah ada di Malaysia, dengan batas minimum RM100.000 masih berlaku untuk model-model tersebut.
"Dan tentu saja, setiap EV CBU yang memasuki Malaysia pada atau setelah 28 Desember tidak akan dibebaskan dari bea impor dan cukai," tulis Paultan.org.
BYD, merek EV terkemuka di Malaysia, berencana membangun pabrik di KLK TechPark, Tanjong Malim, Malaysia, tetapi diperkirakan baru akan siap pada paruh kedua tahun 2026.
Baca Juga: Kalahkan Toyota, BYD Kuasai 20 Persen dari Total Penjualan Mobil
Stok EV CBU yang masuk ke Malaysia pada atau setelah 28 Desember dapat dikenakan kenaikan harga, meskipun besarnya kenaikan akan bergantung pada besarnya tarif bea masuk baru yang belum diketahui publik. Merek-merek yang ingin tetap kompetitif harus merakit EV mereka di Malaysia.
Produsen mobil yang sudah memproduksi EV di Malaysia termasuk Proton, Perodua, Volvo, Chery, Mercedes-Benz, dan TQ Wuling.
Selain BYD, Zeekr dapat melakukannya di Automotive Hi-Tech Valley milik DRB-Hicom (juga di Tanjong Malim), Leapmotor diperkirakan akan menggunakan pabrik Gurun milik Stellantis, EPMB akan melakukannya untuk Xpeng dan MG, dan Volkswagen memiliki rencana EV di pabrik Pekan milik DRB-Hicom.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement