Menteri PPPA Tekankan Perspektif Hak Anak dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum
Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen psikologis, diketahui bahwa anak memiliki tingkat kecerdasan yang sangat tinggi secara intelegensi dan akademik, namun mengalami tekanan psikologis akibat lingkungan keluarga dan pola pengasuhan yang tidak mendukung.
Oleh karena itu, Menteri PPPA menilai bahwa pendekatan rehabilitatif melalui pendampingan psikologis dan pembinaan menjadi langkah utama yang diperlukan.
“Anak ini membutuhkan pemulihan, bukan stigma. Negara memastikan proses hukum berjalan seiring dengan upaya rehabilitasi dan pembinaan. Kasus ini menjadi refleksi bersama bahwa pola pengasuhan, ruang aman bagi anak untuk berekspresi, dan kesehatan mental keluarga harus menjadi perhatian kita semua,” pungkas Menteri PPPA.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak memerlukan sinergi seluruh pihak antara orang tua dan keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga medis, lembaga sosial, hingga masyarakat.
Kemen PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama melindungi anak dari kekerasan dan menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke layanan SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement