Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Anak Usaha DKFT Raih Kredit Rp245 Miliar, Siap Mulai Operasi pada 2026

Anak Usaha DKFT Raih Kredit Rp245 Miliar, Siap Mulai Operasi pada 2026 Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) menyampaikan bahwa entitas anaknya, PT Mega Buana Resources (MBR), telah memperoleh fasilitas kredit senilai Rp245 miliar dari PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Fasilitas pembiayaan ini disiapkan untuk mendukung rencana operasional MBR yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026.

"Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020, bersama ini kami sampaikan sehubungan dengan diperolehnya fasilitas kredit Rp245.000.000.000 yang diterima dari PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk untuk PT Mega Buana Resources dan PT Central Omega Resources Tbk selaku pemberi jaminan berupa aset Perseroan kepada Bank," kata manajemen. 

Berdasarkan perjanjian tersebut, utang yang timbul dari fasilitas kredit ini dijamin dengan aset milik Perseroan berupa deposito yang ditempatkan pada bank pemberi kredit.

Baca Juga: China Minta Bank Laporkan Eksposur Kredit ke Venezuela

"Pada tanggal 30 Desember 2025, MBR dan Bank telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan jumlah total Fasilitas Kredit sebesar Rp245.000.000.000. Utang yang timbul berdasarkan fasilitas kredit dijamin dengan aset yang dimiliki oleh Perseroan yang diberikan kepada Bank berupa Deposito pada Bank," ujar manajemen. 

Fasilitas kredit yang diperoleh MBR berjenis demand loan atau fasilitas langsung, dengan tujuan penggunaan untuk general corporate purpose.

Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama tiga bulan dengan jatuh tempo tiga bulan sejak akad. Adapun suku bunga yang dikenakan sebesar spread 0,5% per tahun dari suku bunga yang dijaminkan. 

Baca Juga: Kredit UMKM Kontraksi, Bos OJK Beberkan Strategi di 2026

Transaksi penjaminan fasilitas kredit tersebut dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Hal ini mengingat MBR merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki DKFT sebesar 99,96%, sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Kendati demikian, manajemen menegaskan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Transaksi diatas disebut sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 POJK 17/2020 karena nilai transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan, yaitu 24,90% berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024," jelas manajemen. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: