Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Emiten Resmi Delisting dari Bursa, BEI Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Pasar

10 Emiten Resmi Delisting dari Bursa, BEI Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Pasar Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan saham 10 kode efek dari delapan emiten yang selama ini terdaftar di papan bursa. Delisting ini mulai berlaku efektif pada Senin, 21 Juli 2025.

Langkah tegas ini diambil setelah emiten-emiten tersebut dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pencatatan, termasuk terjerat masalah hukum, gagal memenuhi kewajiban finansial, hingga tidak menunjukkan indikasi pemulihan usaha. Sebagian besar dari mereka juga telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan.

Baca Juga: Bursa Eropa Akhirnya Naik, Pasar Saham Menyambut Baik Musim Laporan Keuangan

Dalam pengumuman resminya, Minggu (20/7/2025), BEI menyebutkan bahwa keputusan ini merujuk pada Peraturan Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting. Tiga alasan utama yang menjadi dasar delisting adalah: dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, tidak memenuhi syarat pencatatan, serta suspensi perdagangan yang berkepanjangan.

Berikut daftar emiten yang terkena penghapusan pencatatan:

1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

2. PT Mas Murni Indonesia Tbk - saham preferen (MAMIP)

3. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

4. PT Hanson International Tbk (MYRX)

5. PT Hanson International Tbk - saham preferen (MYRXP)

6. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

7. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

8. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

9. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)

10. PT Nipress Tbk (NIPS)

Dengan penghapusan tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki status sebagai Perusahaan Tercatat dan namanya akan dihapus dari daftar resmi emiten BEI. Namun, jika di kemudian hari mereka ingin kembali mencatatkan sahamnya di bursa, mereka tetap memiliki peluang melalui mekanisme relisting sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun sudah delisting, BEI mengingatkan bahwa selama perusahaan-perusahaan tersebut masih berstatus sebagai perusahaan publik, mereka tetap berkewajiban menjaga transparansi kepada publik dan mematuhi aturan keterbukaan informasi serta pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Istihanah

Advertisement

Bagikan Artikel: