Kredit Foto: Instagram @kemenpppa
“Kasus ini hanya gunung es dari kasus-kasus lain yang tidak terlaporkan. Kemen PPPA melalui kebijakan dan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di daerah seperti seperti Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Perlindungan Perempuan dan Anak, kami ingin memastikan semua anak terpenuhi hak-haknya dan terhindar dari risiko tersebut, jikapun mereka mengalami salah satu bentuk kekerasan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah siap hadir mendampingi mereka hingga pulih,” ujar Menteri PPPA.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo. 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur barang siapa melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Oleh karena tindakan dilakukan oleh ayah kandung maka terhadap perbuatannya dapat ditambah ⅓ dari ancaman pidana.
“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan seadil-adilnya terhadap pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Kemen PPPA mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengenali serta melaporkan tanda-tanda kekerasan pada anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement