Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Himbara, OJK Ungkap Kondisi Likuiditas Bank

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Himbara, OJK Ungkap Kondisi Likuiditas Bank Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menarik kembali dana penempatan sebesar Rp75 triliun dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penarikan dana tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kondisi likuiditas perbankan. Pasalnya, likuiditas perbankan saat ini berada dalam kondisi yang sangat memadai. Hal tersebut tercermin dari rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan yang mencapai 210,38% serta Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 83,99%.

“Karena sampai dengan 6 Januari 2026 likuiditas perbankan dinilai memadai ini, rasionya kan tadi sudah sebetulnya cukup tinggi,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: Purbaya Tarik Kembali Dana Rp75 triliun dari Himbara, Ini Alasannya!

Dian menambahkan, seluruh bank Himbara yang menerima dana penempatan memiliki rasio LCR di atas ketentuan minimum sebesar 100%, dengan rasio LDR yang masih terjaga dalam batas aman. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perbankan tetap memiliki bantalan likuiditas yang kuat.

Selain itu, perbankan secara berkelanjutan menetapkan risk appetite dalam menjaga likuiditas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Perbanas Minta Purbaya Kaji Ulang Rencana Penempatan DHE SDA di Himbara

“Secara natural bank itu akan pasti akan mempertimbangkan kondisi likiditasnya gitu,” tuturnya. 

Dian menyatakan dukungan terhadap program penempatan dana pemerintah dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam mengoptimalkan pengelolaan stimulus perekonomian. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung peran perbankan, baik dari sisi permintaan maupun penawaran, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Tentu OJK akan terus mendukung efektivitas pengelolaan dana dimaksud melalui pengawasan terhadap perbankan,” jelasnya. 

OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa mengedepankan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit. Langkah ini diperlukan agar kualitas kredit perbankan tetap terjaga di tengah upaya mendorong pertumbuhan pembiayaan.

Sebagai informasi, OJK mencatat kredit perbankan tumbuh 7,74% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.314,48 triliun pada November 2025. Capaian tersebut meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat tumbuh 7,36% yoy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: