Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lewat Pengelolaan Akuntabel, Coretax Bakal Tutup 'Bocornya' Penerimaan Negara

Lewat Pengelolaan Akuntabel, Coretax Bakal Tutup 'Bocornya' Penerimaan Negara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kehadiran Coretax sebagai sistem inti perpajakan nasional merupakan tonggak penting dalam upaya modernisasi dan reformasi perpajakan Indonesia. 

Namun di balik klaim kecanggihan teknologi tersebut, IAW melihat adanya ruang evaluasi serius agar Coretax benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menutup kebocoran penerimaan negara dan memperkuat kepercayaan publik.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai Coretax tidak bisa dilepaskan dari konteks reformasi perpajakan yang setengah jalan. Di satu sisi, sistem ini adalah proyek digital terbesar dan paling mutakhir yang pernah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun di sisi lain, proses kelahirannya memunculkan pertanyaan mendasar soal transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan negara.

"Coretax adalah simbol ambivalensi reformasi perpajakan Indonesia. Ia adalah teknologi paling mutakhir yang pernah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga lahir dari proses perencanaan dan pengadaan yang, jika ditelaah secara jujur, patut diuji ulang secara institusional," kata Iskandar, Selasa (20/1/2026).

IAW memandang persoalan Coretax tidak berdiri sendiri. Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa problem yang dihadapi DJP bersifat sistemik, bukan sekadar ulah oknum. Pola yang berulang dengan aktor berbeda menandakan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Temuan tersebut sejalan dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dari tahun ke tahun menyoroti kelemahan sistem pengendalian intern serta tata kelola data di lingkungan DJP. Namun rekomendasi itu, menurut IAW, kerap berhenti pada formalitas administratif dan belum menyentuh akar persoalan struktural.

"Dalam konteks inilah, Coretax seharusnya hadir sebagai jawaban. Tetapi jawaban hanya akan bermakna jika soal yang diajukan sejak awal memang dirumuskan dengan benar!" tegas Iskandar.

Secara konsep, Coretax memang menawarkan lompatan besar. Integrasi ratusan aplikasi lama, pemrosesan data lintas lembaga, hingga kemampuan mendeteksi transaksi berisiko menjadi fondasi penting bagi negara yang ingin memperkuat basis penerimaan pajak. Namun pilihan desain sistem sejak awal dinilai membawa risiko strategis yang tidak kecil.

IAW menyoroti penggunaan model commercial off-the-shelf yang meskipun lazim secara global, berpotensi menempatkan negara pada ketergantungan jangka panjang terhadap penyedia teknologi. Risiko ini, menurut Iskandar, menjadi krusial jika tidak diimbangi dengan alih teknologi dan penguasaan pengetahuan oleh aparatur negara.

"Risiko ini tidak otomatis menjadi kesalahan, tetapi menjadi masalah ketika tidak dibuka dan diuji secara transparan dalam proses perencanaan!" ujarnya.

Masalah tata kelola semakin terlihat pada fase perencanaan dan pengadaan. IAW mencatat peran konsultan asing yang sangat dominan, termasuk PwC Indonesia yang bertindak sebagai agen pengadaan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan dokumen lelang. Dalam perspektif tata kelola, kondisi ini menyimpan potensi konflik kepentingan struktural karena perancang spesifikasi berada sangat dekat dengan proses evaluasi.

Selain itu, persyaratan teknis yang menuntut pengalaman lintas negara serta portofolio proyek bernilai besar secara faktual mempersempit ruang partisipasi pelaku teknologi nasional. Hal tersebut dinilai bukan semata persoalan sentimen kebangsaan, melainkan menyangkut efisiensi dan nilai manfaat bagi negara.

"Ini bukan sekadar isu nasionalisme, melainkan isu efisiensi dan nilai manfaat bagi negara! Penunjukan langsung konsultan quality assurance dan manajemen proyek juga menimbulkan pertanyaan klasik, apakah negara telah memperoleh jasa terbaik dengan harga paling wajar? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan mandat konstitusional yang hanya bisa dijawab melalui audit negara," jelas Iskandar.

Ketika Coretax mulai diterapkan secara nasional, berbagai gangguan teknis yang muncul justru memperlihatkan kesiapan sistem yang belum matang. Pernyataan pejabat publik yang saling bertolak belakang soal kondisi sistem dinilai mencerminkan belum adanya kesepahaman utuh, bahkan di tingkat pengambil kebijakan.

Dalam situasi tersebut, aparatur pajak di lapangan justru menjadi penopang terakhir agar layanan tetap berjalan. Kondisi ini disebut sebagai ironi, mengingat Coretax dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada intervensi manual.

"Dalam kondisi ini, aparatur pajak di lapangan justru menjadi penyangga terakhir agar layanan tidak runtuh. Sebuah ironi bagi sistem yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada intervensi manual!" tegasnya.

IAW menilai persoalan Coretax tidak tepat diselesaikan dengan saling menyalahkan atau langsung dibawa ke ranah pidana tanpa dasar yang kuat. Iskandar menekankan pentingnya audit menyeluruh sebagai pijakan awal, yang hasilnya dapat digunakan oleh aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Langkah paling rasional dan konstitusional, menurut IAW, adalah mendorong BPK melakukan audit kinerja dengan tujuan tertentu atas seluruh siklus Coretax, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Audit itu bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menjawab pertanyaan paling penting dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu apakah uang rakyat telah digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel?" ujar Iskandar.

Baca Juga: Purbaya Nilai Sistem Coretax Menuju Arah Lebih Baik

Bagi IAW, Coretax sejatinya adalah cermin integritas tata kelola negara. Teknologi secanggih apa pun tidak akan mampu menutup celah jika proses kelahirannya tidak dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengalaman berbagai OTT di sektor perpajakan menunjukkan bahwa teknologi tanpa integritas justru berisiko melahirkan praktik korupsi yang semakin kompleks.

"Coretax masih punya peluang menjadi mesin penghadang pengemplangan pajak. Tetapi peluang itu hanya bisa diwujudkan jika negara berani membuka prosesnya untuk diuji, dikoreksi, dan diperbaiki secara institusional. Audit adalah awal dari keberanian itu!" pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: