Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bareskrim Ungkap Kerugian Korban DSI Rp2,4 Triliun

Bareskrim Ungkap Kerugian Korban DSI Rp2,4 Triliun Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kerugian korban PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akibat gagal bayar mencapai Rp2,4 triliun dan berpotensi terus bertambah. Nilai tersebut teridentifikasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, besaran kerugian tersebut masih bersifat sementara mengingat aktivitas penghimpunan dana DSI telah berlangsung cukup lama.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018,” kata Ade Safri dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Temukan Indikasi Fraud, OJK Laporkan DSI ke Bareskrim

Ade Safri menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh pola penghimpunan dan penggunaan dana yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya,” bebernya.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga pihak sebagai terlapor. Namun, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pihak lain seiring dengan pendalaman perkara.

Dari sisi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkap bahwa DSI melakukan delapan pelanggarandalam penyelenggaraan layanan peer-to-peer lending. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan pengawasan yang dilakukan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, delapan pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menempuh langkah penegakan hukum sekaligus menjatuhkan sanksi administratif kepada DSI.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,39 Triliun Masih Bergulir, OJK Dalami Indikasi Fraud

Selain proses pidana, otoritas juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui gugatan perdata sebagai upaya pemulihan kerugian korban. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menegaskan bahwa jalur perdata merupakan langkah terakhir.

“Itu upaya terakhir. Karena itu upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi bukan dari level pengawasan tapi keperdataan,” kata Rizal.

Sementara itu, dari hasil analisis transaksi keuangan, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartonomengungkapkan bahwa sepanjang periode 2021–2025, PT DSI menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil.

“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Danang.

Ia merinci, dari selisih tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan terafiliasi, serta sekitar Rp218 miliar dialirkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: