Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap Delapan Pelanggaran yang Dilakukan Dana Syariah Indonesia (DSI)

OJK Ungkap Delapan Pelanggaran yang Dilakukan Dana Syariah Indonesia (DSI) Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap delapan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara peer-to-peer lending Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam hasil pemeriksaan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, delapan pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menempuh langkah penegakan hukum serta pengenaan sanksi administratif terhadap DSI.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (15/1/2026). 

Baca Juga: Temukan Indikasi Fraud, OJK Laporkan DSI ke Bareskrim

Menurut Agusman, pelanggaran pertama yang ditemukan adalah penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Selain itu, DSI juga mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web untuk menggalang dana dari lender.

OJK juga menemukan penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing pihak lain agar ikut menjadi pemberi dana. Praktik lain yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow, serta penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

Pelanggaran berikutnya mencakup penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi. Selain itu, DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet, serta menyampaikan pelaporan yang tidak benar kepada otoritas.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut meliputi penghentian penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru untuk mencegah bertambahnya korban.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,39 Triliun Masih Bergulir, OJK Dalami Indikasi Fraud

Selain pembatasan kegiatan usaha, OJK melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK. DSI juga dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham, serta diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.

Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK turut memfasilitasi pertemuan antara lender dan DSI pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan 30 Desember 2025 untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen.

Agusman menambahkan, OJK telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI yang mencakup permintaan perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban pengembalian dana lender.

“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas,” kata Agusman.

Ke depan, OJK juga akan melakukan uji kemampuan dan kepatutan ulang (fit and proper test) serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI, menyusul temuan pengawasan yang menunjukkan kondisi keuangan DSI sebelumnya terlihat seolah-olah tidak bermasalah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: