Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya yang berada di 48 kawasan industri dan zona industri lain di Jabodetabek, serta daerah lainnya
Lebih lanjut, Rasio juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang perbaikan bagi pelaku usaha, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang.
“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun, terhadap pelanggaran yang berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” tegas Rasio Ridho Sani.
Perintah Menteri Hanif ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk segera berbenah dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dari aktivitas industrinya, demi melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement