Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pengecualian industri reasuransi dari skema penjaminan polis berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem asuransi nasional, terutama jika terjadi gagal bayar yang bersifat berantai.
Penilaian tersebut disampaikan merespons sikap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak memasukkan reasuransi dalam program penjaminan polis asuransi yang tengah disiapkan. AAUI memandang, meskipun hubungan kontraktual terjadi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, peran reasuransi tetap krusial dalam menjaga keberlanjutan pembayaran klaim.
Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono mengatakan, secara ideal seluruh ekosistem asuransi, termasuk reasuransi, memperoleh dukungan dalam program penjaminan polis agar perlindungan terhadap pemegang polis tetap terjaga saat terjadi kegagalan pembayaran.
Baca Juga: Industri Asuransi Umum Tumbuh Terbatas, AAUI Siapkan Fondasi Baru Hadapi Tantangan 2026
“Nah, asuransi kan ada mekanisme reasuransi. Tadi makanya mungkin idenya Paduka ya dilibatkan (program penjaminan polis), tapi keterlibatannya seperti apa? Nah, di LPS, seingat saya tuh melihat, tidak perlu karena tidak langsung,” ujar Cipto dalam acara Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, kegagalan pada sektor reasuransi berpotensi memicu dampak sistemik meskipun secara hukum hubungan reasuransi bersifat business to business antarperusahaan.
“Walaupun, gini, kalau sampai reasuransinya yang gagal, contoh, kita tarik dalam tanda kutip dan mungkin saja tidak akan terjadi, reasuransinya gagal bayar, perusahaan asuransinya juga gagal bayar, itu kan juga ada dampak sistemiknya,” katanya.
Baca Juga: Asuransi Wajib Bencana Butuh Lebih dari Sekadar Regulasi
Menurut Cipto, potensi risiko tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam perancangan program penjaminan polis agar mampu mengantisipasi skenario terburuk di industri asuransi. Ia menilai pendekatan bertahap masih diperlukan, termasuk dalam penentuan struktur iuran dan pungutan kepada pelaku usaha.
“Reasuransi yang berperan penting dalam sustainability. Program penjamin polis ini inisiatif baru yang harus kita dukung, tapi harus balance antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan industri juga,” ujarnya.
AAUI juga menyoroti risiko pembebanan biaya yang berlebihan kepada industri asuransi apabila desain pungutan tidak dirancang secara proporsional. Menurut Cipto, struktur biaya yang tidak tepat justru berpotensi menekan kinerja perusahaan asuransi di tengah pertumbuhan premi yang masih terbatas.
“Karena nanti, kalau contoh premi atau pungutan yang meng-cover itu tidak didesain secara baik, mungkin lebih membebani. Sementara jualan asuransi kan ya semua tahu segitu-segitu aja saat ini,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement