Kredit Foto: Azka Elfriza
Di Indonesia, penerapan asuransi wajib dinilai memerlukan serangkaian persyaratan kebijakan, kelembagaan, hingga dukungan fiskal agar bisa berjalan secara efektif, mengingat kondisi geografi Tanah Air berada dalam Ring of Fire yang mana risiko bencana alam sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan beban ekonomi yang cukup besar.
Program Officer Financial Adaptation Innovation and Resilience (FAIR), Priskila Agatha Sulaiman, menyampaikan dari sisi regulasi, Indonesia sejatinya telah memiliki landasan hukum sebagai payung melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain kerangka hukum, pemerintah juga telah memulai sejumlah inisiatif pembiayaan asuransi dan penanggulangan risiko bencana. Ia menegaskan, keberadaan regulasi saja belum cukup untuk memastikan implementasi asuransi wajib berjalan secara optimal.
Baca Juga: Tekanan Fiskal Dorong Asuransi Bencana Jadi Wajib
“Dan perlunya juga kelembagaan yang sifatnya terpusat, di mana perlu adanya National Catastrophe Pool, dan perlunya juga standar aktuarian insuransi yang kuat,” ujarnya, dalam acara Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Di sisi lain, distribusi dan kemitraan juga menjadi faktor krusial penentu keberhasilan. Dengan adanya kolaborasi antara industri asuransi dan sektor perbankan diperlukan agar cakupan perlindungan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Besar Asuransi Bencana di Indonesia
Selain itu, Priskila juga menekankan pentingnya enabling conditions sebagai fondasi kebijakan. Adapun salah satu elemen utamanya adalah political will pemerintah sebagai inisiator kebijakan asuransi wajib bencana.
“Jadi berkaitan juga bagaimana political will akan ter-refleksi dari penyediaan ruang fiskal sebagai seed capital ini bisa menggunakan APBN yang sudah tersedia maupun menggunakan mekanisme inovatif yang baru,” ujarnya.
Selain hal tersebut, kesiapan infrastruktur data dan model risiko juga menjadi syarat penting yang tidak boleh dilupakan dalam pengembangan asuransi parametrik karena membutuhkan data bencana yang akurat dan terstandar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement