Kredit Foto: Istimewa
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mewajibkan perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk penyelenggara pindar, untuk mendorong akses pendanaan yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif bagi pelaku UMKM.
Peraturan tersebut juga mendorong penggunaan teknologi informasi dan tata kelola risiko yang memadai, sehingga lembaga keuangan dapat mengembangkan model pendanaan inovatif yang sesuai karakter usaha UMKM, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas.
“OJK mendorong agar kemudahan akses pendanaan tidak hanya terjadi di perbankan, tetapi juga di lembaga keuangan non-bank, termasuk pindar,” ujar Adief.
Di sisi lain, Adief menekankan bahwa perluasan pendanaan juga harus diiringi dengan penguatan literasi keuangan. “Kemudahan akses perlu dibarengi pemahaman yang baik agar pendanaan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa model digital memberikan keunggulan struktural bagi industri pendanaan non-bank. “Dengan teknologi, platform tidak perlu membuka kantor cabang yang mahal. Inklusinya bisa sangat luas dan menjangkau banyak segmen masyarakat,” kata Adief.
Sementara itu, CEO GoTo Group, Hans Patuwo, menekankan bahwa masih banyak masyarakat produktif yang belum terlayani pembiayaan secara optimal. Hal itu bukan karena mereka memiliki profil risiko yang tinggi, melainkan karena keterbatasan data dan tingginya biaya layanan dari lembaga jasa keuangan konvensional.
“Banyak masyarakat sebenarnya produktif. Tantangannya ada dua: datanya belum cukup untuk credit scoring, dan cost to serve lembaga pembiayaan konvensional masih tinggi,” ujar Hans. Ia menjelaskan bahwa pendanaan berbasis digital dapat menjadi solusi apabila dijalankan secara cermat.
Baca Juga: Pindar Tumbuh Agresif, Outstanding Tembus Rp94,85 Triliun
“Dengan pembiayaan melalui aplikasi, cost to serve bisa ditekan. Yang terpenting adalah bagaimana data diolah menjadi credit scoring yang tepat dan tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Hans menegaskan bahwa keberlanjutan industri pindar sangat bergantung pada kepercayaan publik. “Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan dan perlindungan masyarakat. Tanpa trust, bisnis pembiayaan tidak akan berkelanjutan,” tegas Hans.
AFPI bersama KIC juga memaparkan hasil riset bertajuk Dari Alternatif Menjadi Imperatif: Peran Vital Industri Pindar bagi Ekonomi Digital Indonesia. Riset ini menunjukkan bahwa industri pindar telah bertransformasi dari sekadar alternatif pendanaan menjadi infrastruktur penting dalam ekosistem keuangan nasional.
Hasil riset mencatat bahwa pendanaan digital berperan sebagai penyangga likuiditas rumah tangga melalui pembiayaan multiguna yang menjaga daya beli masyarakat.
Di sisi pendanaan produktif, UMKM penerima pembiayaan tercatat mengalami rata-rata peningkatan omzet hingga 121% dan kenaikan aset sebesar 155%, sekaligus mendorong adopsi kanal penjualan digital. Temuan ini menegaskan kontribusi pindar dalam mempersempit financing gap sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Pindar juga menjadi solusi bagi segmen underserved yang mengalami penolakan pengajuan pinjaman oleh bank konvensional. Tingginya efektivitas ini tercermin dari skor kepuasan (CSAT) sebesar 82,9 persen dan niat penggunaan kembali yang mencapai 78,3 persen.
Selain itu, penyaluran pindar produktif terhadap UMKM turut berdampak terhadap ekonomi makro. Setiap Rp1 pinjaman produktif yang disalurkan berdampak Rp6 terhadap perekonomian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement