Kredit Foto: Istimewa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menghadirkan solusi pembiayaan melalui Kredit Program Perumahan (KPP) untuk membantu UMKM memiliki rumah yang menunjang aktivitas bisnis.
Pelaku usaha dapat menggunakan KPP untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang digunakan sebagai tempat usaha.
Baca Juga: BRI Hadirkan KUR untuk Bantu UMKM Kembangkan Usaha
Melansir dari laman resmi BRI, berikut rincian lengkap tentang KPP BRI:
KPP merupakan pembiayaan investasi/modal kerja untuk UMKM dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah serta mendorong sektor perumahan yang produktif dan terjangkau.
KPP Demand Side ditujukan bagi UMKM individu/perseorangan yang membutuhkan pembiayaan dalam rangka pembelian / pembangunan / renovasi rumah untuk mendukung kegiatan usaha.
Tujuan dari program ini yaitu mendukung pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah produktif; menjadikan rumah sebagai tempat usaha dan/atau tempat tinggal; mendorong pertumbuhan usaha dan penyerapan tenaga kerja; meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap ekonomi nasional.
Jenis Rumah yang Dapat Dibiayai KPP
- Rumah tinggal sekaligus tempat usaha
- Rumah Toko (Ruko)
- Rumah Kantor (Rukan)
- Rumah produksi skala kecil (home industry)
- Area komersial rumah susun
- Rumah untuk usaha daring berbasis rumah
Skema Kredit KPP Demand Side
- Jenis kredit: Kredit Investasi
- Plafon: > Rp 10 juta – Rp 500 juta
- Tenor: Maksimal 5 tahun
- Suku bunga: 6% efektif per tahun
- Agunan:
- Agunan pokok: rumah yang dibiayai
- Agunan tambahan: sesuai penilaian bank
Kriteria Umum Debitur KPP
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Usaha berjalan minimal 6 bulan
- Memiliki NIB dan NPWP
- Tidak memiliki catatan negatif pada SLIK
- Diperbolehkan memiliki kredit komersial dengan kolektibilitas lancar
- Tidak sedang menerima KUR dan kredit program pemerintah lain secara bersamaan (khusus KPP)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement