Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Siapkan 27 Subkelas Investor Pasar Modal

OJK Siapkan 27 Subkelas Investor Pasar Modal Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan membedah data kategori investor pasar modal dari sebelumnya sembilan kelas menjadi 27 subkelas.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa klasifikasi baru tersebut akan memuat rincian investor yang lebih spesifik, termasuk investor institusi dari berbagai latar belakang.

“Jadi, ada nanti selain itunya, disebut government, disebut private equity, trustee bank, venture capital, dan seterusnya. Ada 27 sampai peer-to-peer lending ada di situ,” kata Hasan di Gedung BEI pada Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: OJK Ungkap Demutualisasi BEI Masih Dibahas dan akan Dibawa ke DPR

Menurut Hasan, perluasan klasifikasi investor ini tidak hanya mencakup lembaga keuangan konvensional, tetapi juga entitas lain seperti peer to peer lending (pinjaman online) hingga organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Dengan adanya pembagian tersebut, data kepemilikan efek di pasar modal diharapkan dapat mencerminkan struktur investor secara lebih detail.

Diketahui bahwa pembahasan soal 27 subkelas investor tersebut merupakan hasil koordinasi OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bagian dari penguatan transparansi pasar sekaligus merespons permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar indeks saham Indonesia tidak turun ke kategori frontier market.

Baca Juga: OJK Terapkan Free Float 15%, Minat IPO Berpotensi Tersaring

Selain jumlah subkelas, OJK juga akan mengklasifikasikan data investor berdasarkan status afiliasi dan non-afiliasi. Klasifikasi ini mencakup investor yang memiliki keterkaitan dengan manajemen perusahaan tercatat hingga investor individu.

“Afiliasi dihitung berapa, yang masuk jajaran manajemen baik direksinya maupun komisarisnya ada berapa dan seterusnya, sampai paling bawah seperti individual dan sebagainya,” ujar Hasan.

Adapun 27 data subkelas investor itu adalah:

1. Private Equity

2. Trustee Bank 

3. Venture Capital

4. Government

5. Sovereign Wealth Fund 

6. Investment Advisors 

7. Brokerage Firms 

8. Private Bank 

9. Investment Fund Selling Agent 

10. State Owned Enterprises 

11. Permanent Establishment 

12. Limited Partnership 

13. Firm 

14. Peer to Peer Lending

15. Sole Proprietorship 

16. State Owned Company 

17. Public Corporate 

18. Social Organizations

19. Central Bank 

20. Diocese 

21. Conference

22. Congregation 

23. Cooperatives

24. International Organization 

25. Political Parties 

26. Partnership 

27. Educational Institution

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: