Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Emiten Hapsoro (MINA) Bantah Terlibat Kasus Kejahatan Pasar Modal yang Diusut Bareskrim

Emiten Hapsoro (MINA) Bantah Terlibat Kasus Kejahatan Pasar Modal yang Diusut Bareskrim Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sanurhasta Mina Tbk (MINA) mengklarifikasi pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan sejumlah individu dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah diusut Bareskrim.

Direktur MINA, Gunawan Angkawibawa, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (5/2), menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut.

"Perseroan secara tegas membantah berbagai berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal, yaitu Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM)," kata Gunawan Angkawibawa.

Ia menambahkan, "Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut."

Baca Juga: Terseret Skandal Goreng Saham Minna Padi, Emiten Hapsoro (BUVA) Buka Suara!

Gunawan menjelaskan, sejak Februari 2025 pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer yang telah diumumkan ke publik serta dilaporkan dan disetujui oleh regulator sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM," tegas Gunawan.

Dalam operasionalnya, seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan serta prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," pungkas Gunawan.

Baca Juga: Profil MINA, Emiten Happy Hapsoro yang Terseret Kasus Dugaan Saham Gorengan oleh Bareskrim

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), anak usaha PT Minna Padi Investama Tbk (PADI). Perusahaan tersebut menggunakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) sebagai underlying reksa dana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) sebagai pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri ESO.

Selain itu, penyidik juga memblokir 14 subrekening efek, termasuk enam subrekening reksa dana, dengan nilai aset sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Bagikan Artikel: