Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenperin Berkomitmen Perkuat Ekosistem Industri Inovatif

Kemenperin Berkomitmen Perkuat Ekosistem Industri Inovatif Kredit Foto: Kemenperin

Reni menyampaikan, capaian layanan Klinik KI sepanjang tahun 2025 mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan pendampingan kekayaan intelektual oleh pelaku IKM. “Tingginya jumlah konsultasi dan fasilitasi pendaftaran KI menunjukkan bahwa pelaku IKM semakin menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Upaya memperluas pemahaman dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kekayaan intelektual turut dilakukan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi. Sepanjang tahun 2025, fasilitator dari Klinik KI telah menjadi narasumber dalam sosialisasi, bimbingan teknis dan workshop yang diselenggarakan oleh unit Pusat dan Daerah maupun instansi di luar Kemenperin yang diikuti oleh lebih dari 250 pelaku IKM dari berbagai sektor industri dan wilayah di Indonesia.

Selain itu, Klinik KI juga aktif berpartisipasi dalam berbagai pameran nasional seperti Pameran Aromatika Indofest 2025, Pameran Halal Indonesia International Industry Expo 2025, Pameran Showcase Program Unggulan Industri, Pameran SIAL InterFOOD Expo 2025 dan Pameran Ekosistem Pendukung Holding UMKM Expo 2025 sebagai sarana edukasi dan layanan langsung kepada pelaku usaha.

“Kami terus mendorong perluasan jangkauan layanan Klinik KI, baik melalui konsultasi langsung, sosialisasi, maupun keikutsertaan dalam berbagai kegiatan publik, agar semakin banyak IKM yang memahami dan memanfaatkan perlindungan KI,” ucap Reni.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Yedi Sabaryadi mengungkapkan, layanan Klinik KI Ditjen IKMA dapat diakses secara langsung oleh pelaku IKM di tanah air secara online melalui website. “Ditjen IKMA akan terus mendorong penguatan layanan Klinik KI agar semakin mudah diakses oleh pelaku IKM di berbagai daerah, sehingga perlindungan kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pengembangan industri kecil dan menengah,” tuturnya.

Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA dapat diakses melalui http://klinikki.kemenperin.go.id/ atau dapat datang langsung ke Unit pelayanan Publik Kementerian Perindustrian, serta melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pameran, dan program pendampingan yang diselenggarakan oleh Ditjen IKMA. Informasi terkait layanan Klinik KI juga dapat diakses melalui kanal komunikasi dan media sosial resmi Kementerian Perindustrian dan Ditjen IKMA.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Bagikan Artikel: