- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Terseret Kasus Saham Gorengan Hingga ARB, BEI Tak Suspensi Saham PIPA
Kredit Foto: Uswah Hasanah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk tidak melakukan suspensi terhadap saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang diduga manipulasi harga atau 'gorengan' saham.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa selama perusahaan telah memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, maka fluktuasi harga yang terjadi dianggap sebagai dinamika pasar yang wajar.
"Selama informasi material telah diungkapkan dengan benar dan fluktuasi harga masih mencerminkan mekanisme pasar, BEI tidak serta-merta melakukan intervensi maupun suspensi," ungkap dia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Di Bawah MCI, PIPA Fokus Benahi Manajemen dan Ekspansi
Nyoman menekankan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara perdagangan sebuah saham tidak diambil secara gegabah. Otoritas melakukan pengawasan secara mendalam dengan melihat berbagai faktor teknis dan fundamental.
"Pendekatan BEI bersifat case by case, dengan prioritas utama pada perlindungan investor dan stabilitas pasar," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi menambahkan bahwa mekanisme pemberian sanksi terhadap emiten yang terindikasi manipulasi pasar telah diatur secara jelas, baik dalam peraturan OJK maupun peraturan bursa.
“Kalau itu kan mekanisme sudah ada, di peraturan kewajaran transaksi baik di POJK, terutama peraturan yang lebih rinci di peraturan bursa, setiap kejadian atau kondisi manipulasi harga ada konsekuensi tindakan sanksi tertentu,” ucap Hasan.
Baca Juga: OJK Siap Buka Data Terkait Dugaan Manipulasi Saham PIPA
Menurut Hasan, setiap indikasi manipulasi harga memiliki konsekuensi sanksi yang bertahap. Pada tahap awal, saham yang terindikasi dapat ditempatkan dalam status Unusual Market Activity (UMA) atau peringatan yang dikeluarkan BEI, ketika terjadi pergerakan harga atau volume transaksi suatu saham yang dinilai tidak lazim.
“Termasuk minimum kan pada saat kita tengarai ada potensi itu, setidaknya akan dilakukan penempatan saham-saham dimaksud di dalam UMA untuk membuat adanya tingkat awareness atau perhatian dari investor sebelum melanjutkan keputusan investasinya,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tertekan keras pada perdagangan Rabu (4/2/2026), setelah aparat penegak hukum mengungkap perkembangan kasus praktik saham gorengan yang turut menyeret nama perseroan.
Mengacu pada data Stockbit, saham PIPA ambruk hingga menembus auto rejection bawah (ARB) dengan penurunan tajam 31 poin atau setara 14,62% ke level Rp181. Dalam sebulan terakhir, sahamnya juga tercatat merosot 25,82%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri