Kredit Foto: Istimewa
Lembaga Penjamin Simpanan mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan Tahap 1 kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp89,5 miliar, hanya empat hari setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 9 Februari 2026.
Pembayaran Tahap 1 ditetapkan setelah LPS menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi awal sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam tahap ini, LPS telah memverifikasi simpanan milik 14.918 nasabah, atau sekitar 81% dari total 18.493 nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. "Seluruh simpanan yang dibayarkan dinyatakan memenuhi kriteria penjaminan LPS atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank," tulis LPS dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
LPS menyampaikan apresiasi kepada para nasabah yang tetap menjaga situasi kondusif sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat dan terfokus. Percepatan pembayaran klaim ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Mulai Proses Klaim Nasabah BPR Cirebon
Untuk pelaksanaan pembayaran klaim simpanan Tahap 1, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarsosebagai bank pembayar. Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam Tahap 1 dapat dilihat melalui pengumuman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui laman resmi LPS dengan mengecek status penjaminan simpanan pada menu aplikasi LPS.
Nasabah diminta mencatat Nomor CIF yang tercantum dalam hasil pengecekan untuk dibawa ke bank pembayar guna mempercepat proses pembayaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri