Kredit Foto: Istimewa
Dalam proses pembayaran di bank pembayar, nasabah wajib menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen identitas diri serta bukti kepemilikan simpanan. Bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, diperlukan pula anggaran dasar, susunan pengurus, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan bank pembayar.
Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan dimulai sejak 13 Februari 2026 dan pengajuan klaim dilayani hingga 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut, atau sampai 8 Februari 2031. LPS menegaskan nasabah tidak perlu terburu-buru atau berdesakan dalam proses pembayaran.
Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran Tahap 1, LPS meminta agar menunggu tahap berikutnya. Saat ini, proses rekonsiliasi dan verifikasi data masih terus berlangsung. Sesuai ketentuan, LPS akan menyelesaikan seluruh proses verifikasi maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Cirebon, LPS Siap Likuidasi
LPS juga mengimbau nasabah agar tidak terpancing pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Sementara itu, bagi nasabah peminjam dana, penyelesaian kewajiban kredit dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan resmi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri