Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Free Float BEI 2026: Syarat, Tahapan, dan Dampaknya bagi Investor

Aturan Free Float BEI 2026: Syarat, Tahapan, dan Dampaknya bagi Investor Kredit Foto: BEI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempercepat implementasi berbagai inisiatif strategis untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Akselerasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas dialog yang berlangsung konstruktif dengan MSCI Inc. (MSCI). Pendekatan ini mencerminkan keseriusan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam menjaga kepercayaan serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.

Salah satu langkah utama yang tengah disiapkan adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, yang direncanakan efektif mulai Maret 2026.

Saat ini, proses penyesuaian masih berada pada tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026. Dalam usulan perubahan aturan tersebut, BEI akan meningkatkan ketentuan minimum free floatperusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%.

Baca Juga: BEI Ungkap Shareholders Concentration List Bakal Beri Dampak ke Investor Asing

Pemenuhan ketentuan free float minimum 15% tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap fase. BEI akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Kebijakan ini diyakini akan memperkuat pendalaman pasar serta menjadi bagian dari upaya penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan batas minimum free floatdilakukan secara bertahap melalui beberapa fase agar perusahaan tercatat memiliki waktu yang memadai untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan rencana korporasi.

“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” kata Jeffrey dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Di sisi lain, penguatan transparansi juga dilakukan melalui perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi data kepemilikan saham difokuskan pada kepemilikan di atas 5%, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan di atas 1% yang disampaikan secara bulanan.

Langkah ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham serta membantu investor dalam mengambil keputusan investasi secara lebih informasional. Menurut Jeffrey, peningkatan kualitas data merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan.

Baca Juga: BEI Ungkap Saham Publik Lebih Besar, Manipulasi Saham Makin Sulit

“Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Dari aspek infrastruktur data, KSEI melakukan penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor. KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data.

Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penambahan 28 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.

Reformasi juga menyasar peningkatan kualitas tata kelola perusahaan (good corporate governance). Selain menaikkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%, BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit, serta menegaskan pentingnya kompetensi di bidang akuntansi atau keuangan bagi pejabat yang bertanggung jawab atas fungsi tersebut.

Selain itu, terdapat upaya peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui pengetatan persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola yang lebih tinggi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan trust dan confidence investor, sekaligus mendorong kualitas pelaporan serta keterbukaan informasi agar selaras dengan praktik terbaik global.

Baca Juga: Berkiblat ke India, BEI Bakal Buka Data Pemilik Saham di Atas 1%

Seluruh inisiatif tersebut disusun melalui proses yang partisipatif. BEI aktif berdialog dengan para stakeholder pasar modal, termasuk asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa. Untuk mendukung implementasi, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi agar setiap kebutuhan klarifikasi dapat direspons secara cepat dan tepat.

BEI, KSEI, dan OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus berjalan secara konsisten. Serangkaian langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta membawa pasar modal Indonesia semakin kompetitif di panggung global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: