Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Jelaskan Alur Saham Masuk dan Keluar HSC

BEI Jelaskan Alur Saham Masuk dan Keluar HSC Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan mekanisme lengkap penetapan saham dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), mulai dari pemicu awal hingga proses pemulihan status emiten.

Direktur Perdagangan dan Peraturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan HSC list pada dasarnya adalah pengumuman yang diberikan oleh BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas sahamterindikasi mempunyai konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah investor yang terbatas

HSC dalam hal ini ditentukan oleh Komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan dari aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya.

"Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat," jelas Irvan kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Irvan menuturkan, proses flow penentuan HSC dimulai dengan trigger factor, HSC checking sampai dengan pengumuman. Dalam trigger factor process, saham yang terkena trigger factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan assessment shareholding structure. 

"Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lain-lain," jelas dia.

Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Putusan MSCI yang Bekukan Lagi Rebalancing Saham RI

Baca Juga: Terapkan Skema HSC, BEI dan KSEI Umumkan Saham Terkonsentrasi

Baca Juga: BEI Mulai Terapkan Sistem Liquidity Provider, Ini 5 Saham yang Dapat Kuotasi

Dalam hal saham terindikasi memiliki HSC, maka BEI akan mengumumkan kepada publik. Setelahnya perusahaan tercatat dapat memperbaiki kondisi shareholding structure dari HSC dengan melakukan improvement antara lain refloat, corporate action.

"BEI akan kembali melakukan pengumuman (recovery announcement) kepada publik ketika perusahaan tercatat sudah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi dalam kepemilikan sahamnya," ungkap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement