Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Peminat Seleksi DK OJK Ramai Membeludak, Purbaya: Masih Tunggu Orang Lain yang Berkualitas

Peminat Seleksi DK OJK Ramai Membeludak, Purbaya: Masih Tunggu Orang Lain yang Berkualitas Kredit Foto: Cita Auliana

Calon diwajibkan memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak terafiliasi dengan partai politik selama proses pencalonan.

Adapun persyaratan umum calon Anggota Dewan Komisioner OJK sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit
  5. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
  6. Sehat jasmani
  7. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026
  8. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
  10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik selama proses pencalonan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: