- Home
- /
- Government
- /
- Government
Peminat Seleksi DK OJK Ramai Membeludak, Purbaya: Masih Tunggu Orang Lain yang Berkualitas
Kredit Foto: Cita Auliana
Calon diwajibkan memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak terafiliasi dengan partai politik selama proses pencalonan.
Adapun persyaratan umum calon Anggota Dewan Komisioner OJK sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit
- Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
- Sehat jasmani
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026
- Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik selama proses pencalonan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: