Kredit Foto: BPKAD
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk belanja pengadaan barang dan jasa melalui Lokapasar Mitra LKPP RI guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Dorongan tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi KKPD yang menjadi bagian dari agenda nasional percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang tata cara penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Hingga 24 Desember 2025, sebanyak 466 dari 546 pemerintah daerah atau 85,16% telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait KKPD, sementara 210 pemerintah daerah telah aktif bertransaksi menggunakan instrumen tersebut.
Direktur Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Simon Saimima, menegaskan implementasi KKPD memerlukan sinergi lintas pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perbankan, dan ekosistem pengadaan digital.
“Kami melihat sinergi yang sangat kuat di Provinsi Jawa Timur. Implementasi KKPD membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, perbankan, serta ekosistem pengadaan digital. Melalui model kerja sama dan co-branding antarbank, serta dukungan lokapasar mitra LKPP seperti Mbizmarket, proses belanja pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Simon.
Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Muhammad Raden Vickar, menilai penerapan KKPD sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam belanja pengadaan.
“Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan langkah strategis bagi BPKAD Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Vickar. Ia menambahkan, pemanfaatan KKPD diharapkan mempercepat proses belanja sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dari sisi perbankan, Credit Card Head Bank Mandiri Dewi Rusmy Mustari menyampaikan pemanfaatan Livin’ by Mandiri mempermudah transaksi pengadaan pemerintah daerah secara non-tunai dan terintegrasi.
“Melalui Livin’ by Mandiri, proses pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi lebih mudah dan cepat. Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS, virtual account, maupun kanal digital lainnya dengan sumber dana KKPD,” ujarnya.
Sementara itu, CEO dan Co-Founder Mbizmarket Ryn M.R. Hermawan menekankan pentingnya integrasi pengadaan dan pembayaran digital melalui lokapasar resmi untuk menjaga akuntabilitas belanja daerah.
“Belanja e-purchasing dengan KKPD dapat dilakukan hingga maksimum Rp200 juta per transaksi. Seluruh proses tercatat secara digital dan memudahkan audit serta pemeriksaan,” kata Ryn. Ia juga mengingatkan agar pembayaran pengadaan tidak dilakukan di luar platform resmi lokapasar.
Melalui FGD tersebut, BPKAD Jawa Timur mendorong pemerintah kabupaten/kota dan OPD mempercepat implementasi KKPD dalam belanja pengadaan melalui Lokapasar Mitra LKPP sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah berbasis digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri