Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik atau electricista vehicle (EV) tidak menambah total beban yang dibayar pelaku usaha maupun konsumen.
Menurutnya, skema terbaru hanya mengalihkan bentuk insentif dari pos lama ke mekanisme pungutan lain setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
“Kendaraan listrik sebetulnya totalnya sama, nggak ada berubah, cuma bergeser aja dari satu tempat ke tempat lain. Tadinya kalau nggak salah subsidi impor atau subsidi apa, tapi net-net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” ujar Purbaya, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, fokus utama pemerintah adalah menjaga agar total kontribusi kepada negara tidak berubah, meski instrumen fiskalnya disesuaikan.
“Tapi utamanya adalah total yang mereka bayar ke pemerintah, nggak ada berubah, hanya bergeser dari satu tempat ke tempat lain gitu aja,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah pola insentif kendaraan listrik nasional. Dalam aturan baru itu, kendaraan listrik tidak lagi otomatis memperoleh pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pasal 19 ayat (1) beleid tersebut menyatakan, “Terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik Kini Tak Lagi Gratis, Pemerintah Resmi Ubah Skema
Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Ini Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Listrik Terbaru
Baca Juga: Permendagri Cabut Bebas Pajak Mobil Listrik Dinilai Akan Bikin Investor Ngacir ke Vietnam
Ketentuan itu berarti insentif masih tersedia, tetapi besarannya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Dengan skema tersebut, daerah dapat memilih memberikan pembebasan penuh, pengurangan sebagian, atau bentuk insentif lain sesuai kapasitas fiskal.
Selain itu, pemerintah tetap memberi perlakuan khusus bagi kendaraan listrik lama dan kendaraan hasil konversi. Pasal 19 ayat (2) menyebut kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi tetap dapat menerima insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement