Kredit Foto: MPMInsurance
Ia menilai ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan peningkatan beban kepatuhan bagi agen asuransi. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada melemahnya ekosistem perlindungan keuangan masyarakat.
“Dampak luasnya bisa pada menurunnya literasi dan penetrasi asuransi nasional,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menjelaskan agen asuransi merupakan pekerja yang terikat pada satu perusahaan. Pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), kata dia, telah dipungut oleh perusahaan asuransi.
Namun, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan norma karena sistem Core Tax mewajibkan pembukuan.
“Kami sudah memberi masukan ke DJP, tetapi mereka tetap pada pendirian sesuai undang-undang. Akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan,” jelas Sandy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: