Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ratusan Regulasi Disebut Tekan Industri Hasil Tembakau dan Buka Celah Dampak Negatif

Ratusan Regulasi Disebut Tekan Industri Hasil Tembakau dan Buka Celah Dampak Negatif Kredit Foto: Antara/Rahmad

Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan mengingat posisi IHT sebagai sektor strategis nasional. Selain kontribusi cukai yang besar, industri ini juga menjadi tumpuan hidup jutaan pekerja. Henry menyebutkan, sekitar enam juta tenaga kerja menggantungkan hidupnya pada mata rantai industri tembakau.

“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” tegasnya.

Tekanan terhadap industri tembakau juga tercermin dari tren penurunan produksi rokok. Henry mencatat, pada 2019, saat tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok mencapai 357 miliar batang. Namun dalam periode 2020-2025, produksi terus mengalami koreksi, termasuk penurunan sekitar 3% pada periode 2024-2025.

"Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Mengukur Untung dan Rugi Aturan Pengamanan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau

Henry pun mengingatkan bahwa regulasi yang tidak mempertimbangkan keseimbangan dapat memicu risiko lanjutan, termasuk terhentinya proses produksi dan potensi PHK massal. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, khususnya regulasi non-fiskal yang berdampak langsung terhadap sektor padat karya.

"Kami berharap kebijakan yang disusun dapat menjaga keberlangsungan industri, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan petani di dalam ekosistem pertembakauan," tutup Henry.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: