Kredit Foto: Istimewa
"Yang pertama mereka bisa masuk secara murni untuk eksplorasi, kemudian bisa melakukan produksi sendiri."
"Atau bisa melakukan masuk dengan JV, dengan perusahaan yang sudah eksisting," jelasnya.
Setelah industri terbangun dan nilai tambah tercipta di dalam negeri, investor diberikan ruang untuk mengekspor ke AS, dengan prinsip perlakuan yang setara (equal treatment), sebagaimana diberlakukan kepada negara lain.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah AS melalui Export-Import Bank of the United States (EXIM Bank) dan US International Development Finance Corporation (DFC), akan mempertimbangkan dukungan pembiayaan investasi di sektor mineral kritis Indonesia bersama mitra swasta AS, sesuai ketentuan hukum.
Perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061
Dalam kerangka penguatan pengelolaan mineral nasional, pemerintah juga menyepakati perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia hingga 2061, setelah kontrak berakhir pada 2041.
Induk usahanya, Freeport-McMoRan, menyetujui tambahan divestasi 12 persen saham kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan negara meningkat menjadi 63 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: