Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Akses Pasar Filipina Terbuka Lebar untuk Kertas RI

Akses Pasar Filipina Terbuka Lebar untuk Kertas RI Kredit Foto: Dok. Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Filipina memutuskan untuk membebaskan produk kertas beralur (corrugating medium) Indonesia dari ancaman Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard measure) memperkuat akses pasar ekspor Indonesia ke negara tersebut.

Diketahui bahwa berdasarkan laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina tertanggal 29 Januari 2026, impor produk asal Indonesia dinyatakan tidak menyebabkan kerugian serius bagi industri domestik Filipina.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas hasil tersebut. Ia menilai, keputusan itu menjadi bukti bahwa produk nasional mampu bersaing secara sehat di pasar global sekaligus mengamankan keberlanjutan akses pasar di kawasan.

“Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia,” tegas Mendag dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyatakan, keputusan tersebut membuka ruang akselerasi ekspor dan menjaga pangsa pasar Indonesia di kawasan regional.

“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” ujar Tommy.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Terus Gencarkan Pengelolaan Sampah di Berbagai Wilayah, Dampak Ekonomi Capai Rp3,2 Miliar

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menambahkan, pemerintah aktif menyampaikan submisi dan mengikuti dengar pendapat selama proses investigasi.

“Keberhasilan ini terjadi karena sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha dalam melakukan pembelaan selama proses penyelidikan. Keputusan yang dihasilkan menunjukkan bahwa mekanisme pembelaan perdagangan Indonesia telah berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO),” tutur Reza.

Selain itu, Perwakilan Asia Pulp and Paper (APP) Group, Vito A. Rizaly, menyebut keputusan tersebut berpotensi memperluas pangsa pasar.

“Kami mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas pendampingan teknis yang solid selama penyelidikan. Dengan berakhirnya investigasi ini, kami optimistis dapat merebut kembali pangsa pasar di Filipina yang pada 2023 mencapai nilai USD 5 juta, sekaligus memperkuat posisi kompetitif produk kertas nasional di kancah regional,” kata Vito.

Sekedar informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor corrugating medium ke Filipina naik 27 persen sepanjang 2022–2024, dari USD 2,8 juta menjadi USD 4,4 juta. Pada 2025, tercatat total perdagangan Indonesia–Filipina tercatat USD 12,02 miliar dengan surplus Indonesia sebesar USD 8,42 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Bagikan Artikel: