Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Amerika Serikat (AS) Diwanti-wanti, Waspada Perang Dingin Baru Gegara Ulah Trump

Amerika Serikat (AS) Diwanti-wanti, Waspada Perang Dingin Baru Gegara Ulah Trump Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, Supreme Court of the United States memutuskan bahwa kebijakan tarif darurat tidak sah secara hukum. Hal itu membuat kesal sosok dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Namun Trump alih-alih melonggarkan kebijakan, justru menaikkan tarif impor global menjadi 15%. 

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer mengatakan pihaknya akan merekonstruksi kebijakan perdagangannya dengan memanfaatkan instrumen hukum lain yang dinilai lebih kuat dan telah lolos dari uji hukum.

Baca Juga: Trump Bakal Luncurkan Tarif Baru, Tak Bisa Dihalangi Pengadilan Amerika Serikat (AS)

Ia menyebut dua payung hukum utama yang akan digunakan, yakni Section 301 dan Section 232. Section 301 sendiri merupakan aturan terkait praktik perdagangan tidak adil. Sementara Section 232 berkaitan dengan keamanan nasional. Keduanya sebelumnya telah digunakan dan terbukti bertahan dari gugatan hukum di AS.

Greer mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah membuka penyelidikan Section 301 ke Brasil dan China. Ia juga berencana meluncurkan investigasi baru terhadap sejumlah isu lain.

Baca Juga: Tarif Trump Dipatahkan, Ini Jawaban Amerika Serikat (AS) Soal Nasib Kesepakatan Dagang

Penyelidikan tersebut antara lain akan mencakup kelebihan kapasitas industri dan praktik perdagangan tidak adil dalam sektor beras yang berpotensi menyasar banyak negara di Asia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: