Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasaan, Purbaya: Itu Barang ‘Spanyol’, Separuh Nyolong!

Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasaan, Purbaya: Itu Barang ‘Spanyol’, Separuh Nyolong! Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co serta Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Purbaya menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah petugas Bea Cukai menemukan barang impor yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk. Ia menyebut praktik tersebut sebagai “Spanyol” atau separo nyolong.

“Ya barangnya Spanyol, separo nyolong. Artinya ada yang 100% bayar bea masuk, ada yang 50%, ada yang 25%. Nanti dilihat oleh orang Bea Cukai seperti apa,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: Laksanakan Arahan Purbaya, Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit

Terkait potensi kerugian negara, Purbaya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari DJBC.

“Total kerugiannya belum saya terima laporannya. Ke depan pasti akan kita lihat seperti apa,” ujarnya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan menindak tegas praktik curang pelaku usaha yang memperdagangkan barang impor ilegal secara terbuka demi meraup keuntungan besar.

“Kita akan kejar pokoknya. Praktik seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Ia memastikan penindakan terhadap peredaran barang ilegal akan terus dilakukan guna mengamankan penerimaan negara dan melindungi pasar dalam negeri.

Baca Juga: Purbaya Beberkan Fakta Dibalik Penyegelan 3 Toko Tiffany & Co oleh Bea Cukai

“Jadi, kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang ilegal,” pungkas Purbaya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/2/2026), Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan operasi penindakan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penindakan lanjutan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) terhadap Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri