Donald Trump Peringatkan Dunia: Jangan Macam-macam Dengan Amerika Serikat (AS)
Kredit Foto: Instagram/Donald Trump
Sebelumnya, Trump mengumumkan tarif sementara sebesar 15%. Tarif itu diluncurkan berdasarkan landasan hukum dari Section 122 Trade Act of 1974.
Baca Juga: Drama Kebijakan Tarif Trump dari 10 Jadi 15 Persen, Kadin: Celah Merontokkan Dolar Jadi Terbuka
Pengumuman Trump tidak terlepas dari keputusan dari Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan tarif daruratnya tidak sah karena dilandaskan ke International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Baca Juga: Amerika Serikat (AS) Diwanti-wanti, Waspada Perang Dingin Baru Gegara Ulah Trump
Kombinasi putusan pengadilan, ancaman tarif baru serta rencana penyelidikan lanjutan menambah ketidakpastian arah kebijakan perdagangan dan meningkatkan kekhawatiran pasar terhadap potensi eskalasi perang dagang global dengan AS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: