Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap Risiko Industri Asuransi Makin Kompleks

OJK Ungkap Risiko Industri Asuransi Makin Kompleks Kredit Foto: Azka Elfriza

Pada momen yang sama, Iwan mengatakan bahwa ancaman siber menjadi sorotan khusus setelah insiden yang menimpa salah satu perusahaan asuransi pada Desember lalu. Ia berkata, serangan siber kini mampu menembus hingga pusat pemulihan data atau disaster recovery center (DRC).

“Risiko siber yang terus dinamis dan perkembangannya luar biasa. Jadi, pada Desember lalu kita mendapati satu perusahaan asuransi itu terkena cyber attack gitu,” ujarnya.

Hingga kini, OJK mengingatkan industri untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, termasuk pemenuhan kewajiban modal minimum.

Baca Juga: OJK Warning! Spin-Off UUS Wajib Tuntas 2026

Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa kini standar serupa seperti penerapan PSAK 117 pada asuransi konvensional namun untuk asuransi syariah masih dalam tahap penyusunan.

“Mudah-mudahan tahun ini kita sudah punya draft untuk kita kemudian melakukan testing. Harapannya secepat-cepatnya mungkin paling cepat 2027 baru bisa diimplementasikan. Likely mungkin di 2028,” kata Iwan.

Di sisi lain, OJK tengah mengkaji ulang ketentuan risk based capital (RBC) agar selaras dengan perubahan standar akuntansi.

“Karena tentu (PSAK 117) cara-cara penyajiannya sudah berbeda dan kemudian karakteristik risikonya juga mungkin sedikit berbeda. Sehingga kita perlu melakukan adjustment terhadap bagaimana caranya kita menetapkan RBC,” ucap Iwan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: