Kredit Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 14.448.012 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax, menandai kemajuan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2026. Angka ini menunjukkan adopsi teknologi pajak yang semakin luas di seluruh segmen masyarakat Indonesia.
“Per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 4.056.207 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dikutip dari ANTARA, Rabu (25/2/2026).
Rincian tahun buku Januari–Desember 2025 menunjukkan 3.591.170 wajib pajak orang pribadi karyawan, 362.395 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 101.787 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 98 wajib pajak badan dalam dolar AS. Statistik ini menegaskan cakupan administrasi yang inklusif dan menyeluruh.
Untuk laporan SPT beda tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025, tercatat 740 wajib pajak badan dalam rupiah dan 17 wajib pajak badan dalam dolar AS. Hal ini menegaskan sistem DJP mampu menampung berbagai jenis pelaporan secara fleksibel.
Inge Diana menekankan aktivasi Coretax memudahkan wajib pajak melaporkan SPT secara mandiri, dengan tutorial yang tersedia di akun media sosial resmi DJP. Pendekatan digital ini mempercepat proses, menjaga keamanan data, dan meningkatkan transparansi administrasi pajak.
DJP juga menyediakan layanan tambahan bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan, termasuk kanal Kring Pajak di 1500200 dan pendampingan langsung di kantor pajak terdekat. Langkah ini memastikan seluruh wajib pajak mendapat dukungan optimal dalam pelaporan SPT.
Progres aktivasi akun Coretax meliputi 13.451.501 wajib pajak orang pribadi, 906.563 wajib pajak badan, 89.723 instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Angka ini menunjukkan penetrasi digital yang merata di berbagai sektor.
“Inilah bentuk DJP mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya sekaligus mendukung tata kelola pajak yang modern dan efisien,” tutur Inge Diana. Pernyataan ini menegaskan Coretax sebagai pilar utama transformasi digital perpajakan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: