Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ungkap Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun Bakal Turunkan Suku Bunga Kredit Perbankan

OJK Ungkap Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun Bakal Turunkan Suku Bunga Kredit Perbankan Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif perpanjangan penempatan dana sebesar Rp200 triliun di sektor perbankan. Kebijakan dinilai strategis dalam menjaga stabilitas moneter dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, khususnya UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan perpanjangan penempatan dana ini secara otomatis berdampak langsung pada melimpahnya likuiditas di pasar. Dengan likuiditas yang mencukupi, persaingan antarbank dalam memperebutkan dana pihak ketiga (DPK) diprediksi akan menurun.

"Sebenarnya itu positif dalam pengertian begini, itu menambah likuiditas sudah pasti. Dan meningkat likuiditas dan juga men-drag down tingkat suku bunga," jelas Dian saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Risiko Iklim Naik, OJK Minta Lembaga Keuangan Perkuat Ketahanan

Dian menuturkan dengan kondisi likuiditas yang longgar, perbankan tidak lagi terbebani untuk memberikan suku bunga tinggi atau special rate guna menarik dana nasabah. Saat ini, secara agregat, biaya pendanaan (cost of fund) maupun suku bunga di pasar pun diklaim sudah mulai menunjukkan tren penurunan.

"Sekarang turun tuh rata-rata, pendanaannya turun, rate-nya juga turun sebenarnya, secara agregat ya sudah turun," jelas dia.

Dian menilai jangka waktu enam bulan penempatan dana Rp200 triliun yang sebelumnya ditetapkan tidaklah cukup untuk mendukung siklus pembiayaan perbankan, terutama bagi sektor UMKM. Oleh karenanya, perpanjangan penempatan dana ini bisa menjadi angin segar bagi pelaku usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: