Kemkomdigi Cegah Vendor Lock-In Dalam Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Melalui sistem ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad-hoc, melainkan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri (traceable), dan dapat diaudit guna menjaga integritas data.
Kelima, penggunaan nama domain go.id oleh seluruh instansi pemerintah ditegaskan sebagai bagian penting dari tata kelola digital nasional.
Selain menjadi identitas resmi pemerintah di ruang digital, penggunaan domain ini juga memudahkan masyarakat dalam mengenali dan mengakses kanal resmi pemerintah.
Baca Juga: Kementerian Komdigi Tegaskan Komitmen Kawal Rencana Induk Pemerintahan Digital 2025-2045
Dalam kerangka itu, Kemkomdigi menjalankan mandatnya untuk membangun fondasi teknologi pemerintahan digital yang berdaulat, terbuka terhadap kolaborasi ekosistem.
Transformasi digital, menurut Meutya, bukan hanya tentang percepatan teknologi, tetapi juga tentang memastikan negara tetap memegang kendali penuh atas sistem dan data strategisnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: