Kredit Foto: Tokopedia
Masyarakat masih dapat membaca dan memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia di platform Wikimedia.
Namun, konsekuensinya, aktivitas yang memerlukan akun pengguna, seperti menyunting atau membuat artikel baru, tidak bisa dilakukan selama masa pembatasan berlangsung.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, mendaftarkan layanannya jika beroperasi dan digunakan di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan notifikasi resmi kepada pihak Wikimedia sejak November 2025.
Bahkan, dua kali perpanjangan waktu diberikan hingga 20 Januari 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: