Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Belum Daftar PSE, Kemkomdigi Batasi Fitur Login Wikimedia

Belum Daftar PSE, Kemkomdigi Batasi Fitur Login Wikimedia Kredit Foto: Tokopedia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pembatasan terhadap fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org, sejak 25 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah memastikan langkah tersebut tidak berdampak pada akses masyarakat terhadap informasi.

Seluruh konten di laman utama wikimedia.org tetap dapat diakses seperti biasa.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan, langkah tersebut tidak berarti pemblokiran total layanan Wikimedia.

"Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru," ujar Alexander Sabar di Jakarta.

Masyarakat masih dapat membaca dan memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia di platform Wikimedia.

Namun, konsekuensinya, aktivitas yang memerlukan akun pengguna, seperti menyunting atau membuat artikel baru, tidak bisa dilakukan selama masa pembatasan berlangsung.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, mendaftarkan layanannya jika beroperasi dan digunakan di Indonesia.

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan notifikasi resmi kepada pihak Wikimedia sejak November 2025.

Bahkan, dua kali perpanjangan waktu diberikan hingga 20 Januari 2026.

Namun hingga batas waktu tersebut terlewati dan pembatasan diberlakukan pada 25 Februari 2026, proses pendaftaran belum juga selesai.

“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelasnya.

Kemkomdigi menyatakan normalisasi akses fitur login dapat dilakukan, setelah Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Komdigi Tegaskan ART Bukan Jual Data 280 Juta WNI

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat administratif dan diberlakukan setara kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik, tanpa membedakan model bisnis maupun status nirlaba.

Ke depan, pengawasan terhadap kepatuhan platform digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional, demi menjaga kepastian hukum serta perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus