Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Platform Bisa Kena Sanksi Ini Jika Langgar PP Tunas

Platform Bisa Kena Sanksi Ini Jika Langgar PP Tunas Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti

Kemudian, Pasal 43 menjelaskan pemanggilan kepada PSE dilakukan untuk menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak, memberikan kesempatan kepada PSE untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan/atau pendapatnya, dan memberitahukan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran kewajiban pelindungan Anak kepada PSE.

Selanjutnya, Pasal 43 ayat 2 menjelaskan pemanggilan dapat dilakukan sebanyak 3 kali.

Penentuan tanggal dan tempat pemerikasaan dipertimbangkan berdasarkan domisili PSE.

Pasal 44 ayat 2 memuat jika PSE yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam pemanggilan pertama, Direktorat Jenderal melakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 Hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan pertama.

Jika PSE tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka Direktorat Jenderal melakukan pemanggilan ketiga paling lambat 7 Hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan kedua.

Jika pada pemanggilan ketiga PSE masih tidak hadir dalam pemerikasaan, maka Direktur Jenderal berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap PSE.

Baca Juga: Komdigi Sahkan PP TUNAS, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Ditutup Bertahap Mulai 28 Maret

"Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban tidak hadir pada tanggal pemeriksaan pemanggilan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal berwenang mengenakan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik," tulis Pasal 44 ayat 4.

Sanksi administrasi yaitu hukuman non-pidana yang dikenakan kepada PSE yang melanggar ketentuan, seperti peringatan, denda, pembatasan akses, atau pemutusan layanan. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus