Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menteri PPPA Nilai Pembatasan Gawai Anak Harus Diimbangi Aktivitas Alternatif

Menteri PPPA Nilai Pembatasan Gawai Anak Harus Diimbangi Aktivitas Alternatif Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menilai, pembatasan penggunaan gawai pada anak perlu diimbangi dengan penyediaan aktivitas alternatif yang dapat mendukung perkembangan karakter.

Langkah ini dinilai penting dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu (11/03/2026).

Rapat ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

Menurut Arifah, upaya membatasi penggunaan perangkat digital tidak cukup hanya dengan larangan semata.

Anak-anak juga perlu diberikan ruang untuk melakukan berbagai kegiatan positif yang dapat membangun nilai-nilai karakter.

“Anak anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget."

"Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran,” ujarnya.

Ia menilai, permainan tradisional dapat menjadi salah satu pilihan kegiatan yang tidak hanya mengurangi ketergantungan anak pada gawai, tetapi juga mendorong interaksi sosial serta menanamkan nilai-nilai penting dalam kehidupan sehari-hari.

Implementasi PP TUNAS menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Meutya.

Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Baca Juga: Mendikdasmen Terapkan Konsep 3S untuk Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

 Pemerintah menilai aturan ini penting, mengingat jumlah anak di Indonesia yang sangat besar dan semakin aktif menggunakan teknologi digital.

Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap upaya pelindungan anak di ruang digital dapat dilakukan secara lebih komprehensif, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang generasi muda. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus