Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro dari Pasar Modal Seumur Hidup

OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro dari Pasar Modal Seumur Hidup Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi pada 2019 dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara itu, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku direksi pada periode 2020–2023 dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

OJK juga menjatuhkan larangan kepada Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Selain emiten dan direksi perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak lain yang terlibat dalam proses IPO tersebut.

Akuntan publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo dikenai denda masing-masing sebesar Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perusahaan.

PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek juga dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Baca Juga: Respon Misbakhun, OJK Bakal Evaluasi Papan Pemantauan BEI

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan 5 Kandidat Bos OJK, Siapa Paling Tajir?

Baca Juga: Hasan Fawzi Dorong Reformasi Pasar Modal Saat Fit and Proper Test DK OJK

Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan sekuritas tersebut dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai serta mengalokasikan penjatahan saham kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019 juga dikenai denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total denda administratif yang dijatuhkan OJK dalam kasus pelanggaran pasar modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri