Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perkuat Transparansi, LPS Pisahkan Pencatatan Dana Konvensional dan Syariah

Perkuat Transparansi, LPS Pisahkan Pencatatan Dana Konvensional dan Syariah Kredit Foto: Istimewa

Dengan skema tersebut, pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah bank syariah juga akan menggunakan dana yang bersumber dari premi syariah. Menurut Nur, langkah ini memberikan kepastian bahwa dana yang diterima nasabah bank syariah tetap sesuai prinsip syariah.

Selain menjamin simpanan, LPS juga memiliki mekanisme verifikasi sebelum membayar klaim penjaminan. Nur menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Sebagai informasi, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin mencakup giro, tabungan, dan deposito, baik di bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah maupun mudharabah.

Baca Juga: LPS Sudah Cabut Izin 25 Perusahaan Asuransi

Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto mengatakan, kegiatan workshop literasi keuangan ini menjadi ruang diskusi penting bagi jurnalis ekonomi untuk memahami isu keuangan syariah secara lebih komprehensif.

“Isu ekonomi syariah terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat dari jurnalis ekonomi. Kegiatan seperti ini membantu jurnalis memahami sistem penjaminan simpanan serta perkembangan industri keuangan syariah secara lebih utuh,” kata Windarto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman