Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi terkait tarif premi asuransi kendaraan bermotor masih berlangsung dan belum memasuki tahap final seiring dengan upaya penguatan kebijakan berbasis risiko di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa saat ini regulator tengah melakukan analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan risiko baik pada asuransi harta benda maupun kendaraan bermotor.
“Terkait penyempurnaan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan bermotor, dapat kami sampaikan bahwa OJK saat ini masih terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan risiko terkait harta benda dan kendaraan bermotor,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).
Diketahui bahwa proses penyempurnaan regulasi itu merupakan bagian dari penyusunan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. Sayangnya, hingga kini belum ada kepastian soal penerbitan aturan tersebut karena masih dalam tahap kajian.
Baca Juga: OJK Blacklist Benny Tjokrosaputro dari Pasar Modal Seumur Hidup
Baca Juga: OJK Catat Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Tinggi di Awal 2026
Dalam proses penyusunan kebijakan itu, OJK bukan hanya mempertimbangkan aspek teknis industri tapi juga membuka ruang partisipasi publik untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif.
“Di samping itu, penyempurnaan ketentuan tarif tersebut akan melibatkan partisipasi dan komunikasi publik secara memadai,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: