NIK Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya di OJK
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Masyarakat diminta waspada terhadap penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online (pinjol), karena data pribadi bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemilik hingga menimbulkan tagihan dan catatan kredit bermasalah di kemudian hari.
Kasus ini terjadi karena masih ada platform pinjol yang memproses pengajuan hanya dengan KTP, tanpa verifikasi tambahan seperti pemindaian wajah atau selfie dengan identitas.
Celah ini membuat data pribadi rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Untuk mencegah risiko tersebut, masyarakat diimbau menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya NIK.
Pengguna juga dapat secara aktif mengecek apakah data mereka telah digunakan untuk pinjaman tanpa persetujuan.
Pengecekan bisa dilakukan melalui layanan iDebku yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun offline.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: